Membuat Pasport = Membalikkan Telapak Tangan

Okay…. mungkin terlalu extrim kalau dibilang seperti itu. Tapi bagaimanapun juga, pelayanan pembuatan atau perpanjangan pasport Indonesia saat ini memang jauh lebih mudah dan tansparant dibanding sebelumnya. Dan saya mau mengacungkan jempol untuk semua pihak terkait yang berani melakukan perubahan gaya kerja sehingga menguntungkan warga negara.

Jadi…. Saat ini pembuatan atau perpanjangan pasport tidak dapat lagi dilakukan dengan metode walk in. Bahkan banyak agen yang menolak jasa pembuatan pasport dengan alasan repot karena harus lewat sistem serta bertele-tele. Lalu, jadi kenapa judul tulisan saya seakan-akan menyatakan bahwa pembuatan pasport adalah hal mudah? ๐Ÿ˜ฌUntuk menjawab hal itulah maka saya pun membuat tulisan ini. Pembuatan atau perpanjangan pasport saat ini dimulai dengan proses pendaftaran layanan.

Pendaftaran Layanan

Dimana pendaftaraan layanan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

  • Melalui aplikasi atau website antrian imigrasi (untuk aplikasi hanya bisa google play. Per 2019, aplikasi sudah tersedia di play store).
  • Melalui whatsapp (hanya beberapa kantor imigrasi yang tidak terdaftar dalam poin pertama)

Pada saat saya mencoba mengambil antrian. Jujur saya merasakan frustrasi. Karena hampir 2 mgg saya coba tidak satupun nomor yang berhasil saya dapatkan. Saya coba google dan banyak berita yang menyatakan bahwa sering sekali antrian diborong atau dirush oleh para agen. Tidak menyerah, saya coba kontek account imigrasi lewat Twitter, bahkan saya pun mengunjungi langsung kantor imigrasi Tangerang.

Rupanya, memang benar bahwa nomor antrian sangat cepat habis begitu sistem terbuka. Tips untuk mendapatkan nomor antrian adalah mengantri pas jam buka sistem, yaitu untuk aplikasi atau website antrian imigrasi : Jumat jam 2 sore sampai dengan Minggu jam 4 sore. Sebelumnya aplikasi antrian imigrasi hanya bisa didownload di perangkat android. Tetapi sejak 2019, aplikasi ini bisa didownload di playstore.

Sedangkan untuk proses pengambilan antrian melalui whatsapp, yaitu whatsapp Tangerang, sistem dibuka hari Jumat jam 7 malam. Kebetulan saya akhirnya mengambil antrian di kantor imigrasi Tangerang. Tahapannya sendiri adalah seperti berikut :

Tempo hari, saya mengajukan perpanjangan pasport untuk saya dan anak saya yang pertama serta pembuatan pasport baru untuk anak kedua saya. Maka saya membutuhkan 3 nomor antrian. Karena itu, saya membutuhkan 3 handphone yang digunakan masing-masing untuk setiap nama.

Catatan :

  • Handphone yang digunakan harus dibawa dan ditunjukkan pada saat kedatangan di kantor imigrasi
  • Pastikan 1 handphone hanya digunakan untuk 1 nama.
  • Sabar menunggu sangat dibutuhkan karena whatsapp akan dibalas oleh sistem secara antrian.
  • Jangan mengirimkan whatsapp berulang kali karena nanti akan dibalas berulang kali juga oleh sistem dan akhrnya kita akan bingung sendiri dengan banyaknya nomor antrian yang dikirimkan untuk satu nama (terjadi pada saya karena saya tidak sabar… ๐Ÿ™ˆ๐Ÿ˜…)

Karena saya tidak tahu poin-poin yang ada di catatan atas, mengakibatkan saya sempat tidak mendapatkan nomor antrian untuk anak pertama saya (whatsapp nya tertumpuk dengan begitu banyak whatsapp saya ke sistem…. ๐Ÿ˜…๐Ÿ˜…๐Ÿ˜…). Dan saya pun menghabiskan waktu menunggu sistem membalas whatsapp saya dan akhirnya mendapatkan nomor antrian selama 4 jam. Dimulai jam 7 dan semua nomor antrian saya dapatkan jam 11 malam.

Persiapan Dokumen

Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dibawa :

โœ… PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR

Bagi Warga Negara Indonesia melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, yang terdiri atas:

  1. Kartu tanda penduduk elektronik / surat keterangan sebagai pengganti KTP el sementara ( asli dan fotokopi );
  2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi );
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah ( asli dan fotokopi memuat nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( asli dan fotokopi );
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi );
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa ( asli dan fotokopi );
  7. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli );
  8. Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedura
    Untuk tujuan bekerja melampirkan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dengan id tki yang berlaku;
    Untuk tujuan umroh / haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor kemenag & surat keterangan dar ipenyelenggara perjalanan ibadah umroh / haji khusus (ppiu/ppih);
    Untuk magang (pelatihan) & bursa kerja khusus melampirkan surat rekomendasi dari ditjen pembinaan pelatihan & produktivitas, kementerian tenaga kerja;

  • Dokumen tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.

Pastikan data pada setiap dokumen sama!!!!!Jika terdapat perbedaan data pada ktp elektronik / kk dengan dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.

Surat asli dokumen dan paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat pengajuan paspor

Permohonan akan ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik dan pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali.

โœ… PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR

Bagi anak yang Berkewarganegaraan Indonesia melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, yang terdiri atas:

  1. Kartu tanda penduduk elektronik kedua orang tua atau surat keterangan sebagai pengganti KTP el sementara ( asli dan fotokopi)
  2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi );
  3. Akta kelahiran ( asli dan fotokopi );
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua ( asli dan fotokopi );
  5. Bukti/sertifikat pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak subjek kewarganegaraan terbatas (asli dan fotokopi);
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi );
  7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa (asli dan fotokopi);
  8. Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan rekomendasi dari kantor kementerian agama kabupaten / kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh ( ppiu );
  9. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli );
  10. Melampirkan dan memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014:
  • Paspor orang tua (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri);
  • Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke indonesia (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri);
  • Ktp elektronik orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri);
  • Paspor orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri);
  • Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antar lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang lain (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri);
  • Surat pernyataan bermeterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangnya ke indonesia (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri);
  • Kedua orang tua wajib hadir pada saat wawancara (bila salah satu tidak hadir karena alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, salah satu orang tua yang hadir wajib melampirkan surat kuasa dari yang berhalang hadir);
  • Jika orang tua pemohon sudah bercerai lampirkan surat cerai dan hak asuh dari pengadilan. Orang tua pemegang hak asuh wajib hadir saat wawancara.

Dokumen tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.

Pastikan data pada setiap dokumen sama!!!!! Jika terdapat perbedaan data pada dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.

Surat asli dokumen dan paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat pengajuan paspor

Permohonan akan ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik dan pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali.

Informasi ini adalah balasan dari WhatsApp Penjadwalan Layanan Paspor Unit Layanan Paspor (ULP) BSD Tangerang ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ untuk pertanyaan mengenai dokumen.

Untuk beberapa surat pernyataan, akan diberikan pada saat kunjungan ke kantor imigrasi dan kita hanya perlu membawa materai saja. Contoh surat pernyataan tersebut adalah :

Kunjungan ke Kantor Imigrasi

Sesuai dengan pilihan waktu yang didapatkan, maka kami sekeluarga datang kesana. Susana di kantor imigrasi sangat nyaman. Tidak ada antrian yang terlalu padat. Semua datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pada saat sampai, cukup tunjukkan whatsapp imigrasi yang telah diterima kepada petugas pendaftaran sebagai bukti bahwa kita memang sudah mendapatkan nomor antrian pelayanan. Petugas akan memberikan map per nomor antrian untuk diisi dan dilapirkan dengan dokumen yang telah disiapkan.

Tidak perlu khawatir bingung pada saat pengisian karena ada petugas yang siap memberikan informasi tambahan dan bahkan mendampingi saat pengisian.

Berhubung kami datang dengan anak bayi, maka kami mendapatkan jalur prioritas. Oh ya, proses kami agak lama karena dokumen yang kami siapkan tidak sesuai dengan yang diminta sehingga kami harus mencari tukang fotokopi terdekat untuk melakukan proses fotokopi ulang. Agar tidak meongalami hal yang sama dengan kami, pastikan fotokopi ktp dan pasport orang tua berada dalam 1 lembar yang sama untuk masing-masing dokumen. Contohnya, di lembar fotokopi KTP, terdapat fotokopi KTP ayah dan ibu. Demikian pula fotokopi pasport, 1 lembar A4 memuat fotokopi pasport ayah dan ibu.

Setelah pemeriksaan dokumen, interview, pengambilan foto dan sidik jari, selanjutnya kami diberikan bukti pengantar pembayaran. Bukti ini cukup dibawa ke loket bank terdekat dan bahkan data juga melalui ATM. Tetapi kami menggunakan fasillitas pembayaran di teller karena khawatir jika struk ATM habis, maka tidak ada bukti yang bisa dibawa untuk mengambil pasport. Lagi pula, jika melalui teller, mereka akan mengkonfirmasi bahwa dana sudah masuk dan tersambung dengan sistem imigrasi. Catatan : kalau melalui ATM, beberapa informasi yang saya dapatkan sebelumnya, tidak diketahui apakah sistem imigrasinya online sehingga kadang dana terlambat masuk ke sistem imigrasi.

IMG_3256

Pengambilan Passport

Ini adalah salah satu hal yang cukup menakjubkan juga. Cukup 3 harฤฑ sebelah pembayaran, passport dapat diambil.  Pastikan bahwa dana masuk ke pencatatan sistem kantor imigrasi dan cukup bawa bukti pembayaran, tukarkan bukti itu di loket kantor imigrasi maka pasport baru sudah dapat diterima.

Mudah bukan ? Selamat mencoba dan terkagum-kagum dengan kemudahan dan profesionalisme pelayanan saat ini.

Catatan : terima kasih untuk Sandra yang memberikan informasi tambahan mengenai proses penggantian pasport pada awal tahun 2019.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s